TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan tak setuju dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang belum sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," ujar Nasir saat dihubungi wartawan pada Jumat, 20 September 2019.
Nasir menilai, pembahasan ke tingkat dua perlu dilanjutkan karena sebelumnya sudah disepakati untuk dibawa ke paripurna dalam rapat membawa revisi KUHP ke paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat pemerintah bersama Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir mewakili pemerintah dalam pengambilan keputusan tersebut. "Putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa Presiden akan menunda pengesahan Revisi KUHP," ujar Nasir.
Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan menunda pengesahan Revisi KUHP. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo menyatakan lembaga legislatif akan mempertimbangkan permintaan Jokowi tersebut.
"Saya sebagai pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan oleh Presiden untuk menunda pengesahan pada hari Selasa (pekan depan), sambil melihat lagi pasal yang masih pro dan kontra," ujar Bamsoet di Hotel Sultan, Jakarta.