INFO JABAR — Penanganan pencemaran Sungai Cileungsi menjadi atensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dibuktikan dengan pengambilalihan penanganan masalah itu yang sebelumnya di bawah kendali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Per hari ini diputuskan dan disepakati bahwa penanganan pencemaran Sungai Cileungsi diambil alih Pemdaprov Jabar," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.
Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, penanganan pencemaran Sungai Cileungsi merupakan persoalan yang kompleks. Salah satunya karena lintas daerah, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. "Model Citarum Harum yang akan digunakan untuk mengatasi permasalah sungai di seluruh Jabar, termasuk Cileungsi," kata Emil.
Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan sejumlah upaya, seperti menindak industri yang membuang limbah langsung ke sungai. Tetapi hasil investigasi Ombudsman, menunjukan Sungai Cileungsi masih tercemar oleh limbah industri dan berdampak pada produksi air baku PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Bhagasasi Bekasi.
Emil menegaskan akan segera membuat payung hukum dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sungai Cileungsi. "Kami berkomitmen membuat Satuan Tugas secepatnya. Kami juga akan coba membuat MoU dengan berbagai pihak, seperti Tentara Nasional Indonesia, untuk terlibat dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi," katanya.
Menurut Emil, pembuatan payung hukum bagi Satgas Sungai Cileungsi merujuk ke keberhasilan Satgas Sungai Citarum. "Keberhasilan Citarum diduplikasi secara organisatoris, tidak hanya Sungai Cileungsi tapi sungai lain, seperti Cilamaya," ucap Emil.
Emil juga menyatakan, penanganan pencemaran Sungai Cileungsi dapat diselesaikan dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak. "Untuk itu, kami mengusulkan agar ada kerja sama multi pihak antara Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, aparat dan masyarakat," katanya.
Ombudsman mengapresiasi langkah Pemprov Jabar. "Ini bagus, ya, karena lintas daerah sebaiknya diambil alih oleh Pemprov Jabar karena melihat kompleksitas masalah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Teguh mengatakan, pihaknya menemukan 54 perusahaan yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lima di antaranya sudah dituntut ke pengadilan. (*)