TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku bahwa lembaga legislatif sempat mendapatkan tekanan dari pihak asing, khususnya Eropa dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka, kata Bamsoet, meminta pasal larangan tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dicabut dari RUU KUHP.
"Kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa. Mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut," kata Bambang di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Pasal yang mengatur larangan LGBT diatur dalam RUU KUHP Pasal 421 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III".
Bamsoet menyebut, dalam draft final RKUHP, pasal tersebut tetap ada kendati mendapat tekanan asing. "Semangat kami di DPR sebagai bangsa dengan mayoritas Islam, muslim dan kita bangsa yang beragama kami secara tegas menolak LGBT," ujar dia.
Bamsoet mengatakan, DPR dan Pemerintah tak ingin generasi muda Indonesia memiliki sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. "Kami tidak ingin anak-anak bangsa kami memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama," ujar dia.