TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 200 mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di taman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Jumat, 20 September 2019.
Unjuk rasa yang didukung oleh beberapa dosen itu mengecam disahkannya UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Massa juga mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam upaya melawan pelemahan lembaga antikorupsi.
Massa yang terdiri dari berbagai elemen, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Fisip Unair, GMNI, PMII dan HMI itu membentangkan berbagai spanduk kecaman. Di antaranya berbunyi Reformasi Dikorupsi, Orde Baru Hidup Lagi dan Bahayanya Oligarki. Mereka juga melakukan aksi teatrikal berupa mayat yang dikafani sebagai tanda matinya KPK.
Salah seorang dosen yang ikut unjuk rasa, Airlangga Pribadi, mengatakan seharusnya revisi UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi revisi itu malah makin melemahkan taji KPK dalam meringkus koruptor. "Pelemahan yang paling kentara ialah adanya Dewan Pengawas dan status pegawai KPK yang aparatur sipil negara," ujarnya.
Menurut Airlangga, masyarakat kampus termasuk Unair akan terus melawan pelemahan itu. Caranya dengan mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, khususnya terhadap dua pasal bermasalah itu. "Kami juga akan menguji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Airlangga tak memungkiri bahwa masyarakat kampus tak bebas dari kepentingan politik. Namun, kata dia, dalam kondisi sekarang ini hanya kalangan akademikus dan mahasiswa yang konsen pada penguatan reformasi yang masih dapat diharapkan. "Mengharapkan partai politik maupun ormas untuk berjuang bersama, rasanya hampir tak mungkin," ujar dia.
Airlangga melihat Jokowi telah terjebak pada kekuatan oligarki yang berpotensi melemahkan kebijakan presiden. Kekuatan oligarki itu berkelindan dengan kepentingan parpol yang korup. "Maka kami mendesak agar Presiden tak tergesa-gesa dilantik sebelum menerbitkan perpu tentang pasal bermasalah. Sebab bila tetap dilantik, hal itu akan mengurangi legitimasi rakyat," katanya.