TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berbeda sikap soal Rancangan Undang-undang atau RUU Pesantren. Jika PP Muhammadiyah mengirimkan permohonan penundaan pengesahan UU pesantren, PBNU justru setuju segera disahkan.
"Keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia. Untuk itu NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," ujar Robikin lewat pesan singkat, Jumat, 20 September 2019.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, setelah menyampaikan keberatan, organisasinya akan menyampaikan usul perubahan beberapa pasal secara resmi sebelum sidang paripurna digelar.
"Beberapa sedang dalam pembahasan, di antaranya soal definisi istilah kunci, seperti Pesantren, Kiai, Persyaratan Kiai, dan lain-lain," ujar Mu'ti saat dihubungi terpisah.
Kemarin, DPR dan pemerintah sudah menyetujui RUU Pesantren di tingkat satu atau pembahasan di Komisi Agama. Seluruh komisi dan pemerintah telah menyatakan setuju.
Kendati pembahasan sempat berjalan alot dan terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah, semua fraksi tetap menyatakan setuju rancangan aturan pesantren ini dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan.