TEMPO.CO, Malang - Puluhan mahasiswa di Malang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat, 20 September 2019. Mereka membentangkan poster dan spanduk menolak segala bentuk pelemahan KPK.
Mereka yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan Universitas Brawijaya mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa turut turun ke jalan.
"KPK telah mati. Undang-undang KPK telah mematikan fungsi pemberantasan korupsi," kata juru bicara Formah PK, Dimas Pasa. Dalam aksinya mereka juga menggelar aksi teatrikal sosok berjas bertulis pemerintah. Sembari membawa tali yang diikat di tubuh jenazah berbalut kain kafan.
Dimas menyatakan jika revisi Undang-undang KPK telah melepas semua kewenangan dan fungsi lembaga antikorupsi ini. Mulai dibentuknya Dewan Pengawas yang diperkirakan akan menyulitkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Serta menghilangkan fungsi penuntutan di pengadilan.
"Semua kewenangan KPK dilepas. Hari ini koruptor bertepuk tangan," kata Dimas. Revisi Undang-undang KPK, kata dia, disukai para koruptor. Sehingga dikhawatirkan gerakan pemberantasan korupsi mundur dan korupsi meraja lela