TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hak Asasi Manusia, Tigor Hutapea, mengatakan penetapan status buron kepada Veronica Koman sama saja mencederai para pembela HAM.
“Pemerintah Indonesia gagal memberikan perlindungan kepada pembela HAM dan menjalankan rekomendasi dari dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa,” kata Tigor, yang merupakan rekan Veronci, saat dihubungi, Jumat, 20 September 2019.
Pagi tadi Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Veronica sebagai buronan. Kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan red notice kepada Interpol untuk tersangka Veronica.
Hubungan Internasional Polri dan Interpol sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Australia. "Kemarin kami menggelar perkara di Bareskrim bersama Hubinter bahwa kami sudah mengeluarkan DPO yang nanti akan kami tunjukkan," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan.
Tigor menilai, hal ini merupakan catatan buruk bagi pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan berbagai aturan. Salah satunya yakni deklarasi pembela HAM.
Menurut Tigor, Komisi Tinggi Hak Hak Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah mengeluarkan keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivis pembela HAM.
Mereka pun mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi setiap orang yang menyuarakan haknya, dan melindungi pembela hak asasi manusia. “Penetapan buronan ini akan jadi sorotan anggota PBB lainnya,” tutur dia.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.