TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan pasal kelalaian tidak akan menjadi satu-satunya pasal yang dikenakan kepada lima tersangka korporasi kasus kebakaran hutan. "Sedang berproses. Namanya proses penyidikan itu kan ada pembuktian, dalam proses pembuktian itu tidak menutup kemungkinan dilapisi dengan pasal-pasal lain," ujar dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 September 2019.
Kepolisian berjanji akan transparan memberikan informasi pada setiap perkembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi, kata Iqbal, akan mendalami seluruh rangkaian proses hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ini.
Polri menetapkan PT Bumi Hijau Lestari dan seorang direkturnya, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. "AK, direktur operasional PT Bumi Hijau Lestari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 19 September 2019. AK adalah Alvaro Khadafi. Polisi membentangkan garis polisi di lahan yang terbakar.
PT Bumi Hijau Lestari, termasuk Alvaro diduga lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan. "Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare. Dugaan sementara ini ya," ujar Dedi.
Selain PT Bumi Hijau Lestari, empat korporasi lainnya yang menjadi tersangka adalah PT Sumber Sawit Sejahtera di Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalimantan Tengah, PT SAP di Kalimantan Barat, dan PT Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) di Kalimantan Barat.
Kepolisian menetapkan satu lagi korporasi sebagai tersangka karena lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun, Iqbal menolak menyebut nama korporasi itu.
Dari enam korporasi itu, polisi menunjuk tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas kelalaian membiarkan lahan perusahaannya terbakar. Ketiga orang itu adalah Alvaro Khadafi; Manajer PT Surya Argo Palma; dan Manajer PT Sepanjang Inti Surya Usaha.
Polisi sudah meringkus 249 tersangka perseorangan.
Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tersangka kebakaran hutan dan lahan juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.