TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR periode 2014-2019.
Anggota Komisi II yang membidani pemerintahan dari PDIP, Arif Wibowo, menyatakan partainya sepakat dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan pakar agraria Maria S.W. Soemardjono.
Kedua pihak itu yang menilai semangat revisi seperti yang tertuang dalam RUU Pertanahan tidak berpihak kepada masyarakat yang lemah posisi tawarnya.
"Kami menolak, banyak poin-poin yang tidak kami setujui," ujar Arif Wibowo saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 20 September 2019.
Menurut Arif, poin-poin krusial yang tidak disetujui antara lain, soal tanah adat, penyimpangan hak atas tanah, kelebihan maksimum, hak pengelolaan lahan (HPL).
Kemudian soal bank tanah dan sejumlah pasal lain yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR.
PDIP berjanji melobi partai-partai lain untuk menolak pengesahan RUU Pertanahan pada periode ini. "Yang bakal ngotot hanya Demokrat dan Golkar," ujar Arif.
PDIP pun optimistis revisi yang tertuang dalam RUU Pertanahan tidak akan disahkan pada periode ini sebab suara dua fraksi akan kalah.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan Dewan tetap keukeuh mengesahkan RUU Pertanahan pada periode ini.
Amali mengatakan panitia kerja (panja) RUU Pertanahan akan kembali menggelar rapat yang ditargetkan berujung pada pengambilan keputusan tingkat I (tingkat komisi) pada Senin, 23 September 2019.
"Rencananya begitu," kata politikus Partai Golkar ini di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis lalu, 19 September 2019.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang pun ngotot revisi UU Pertanahan segera disahkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Himawan Arief Sugito mengatakan target ini hasil rapat sejumlah kementerian di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis silam, 12 September 2019.
Dia bahkan mengklaim tujuh kementerian yang ikut membahas RUU Pertanahan juga sepakat segera dilakukan pengesahan. “Pemerintah satu suara agar RUU Pertanahan dapat segera disahkan,” ucap Himawan kepada Tempo, Selasa, 17 September 2019.
DEWI NURITA I BUDIARTI UTAMI PUTRI