TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Margono tutup usia pada Jumat, 20 September 2019. Margono meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta pukul 01.00 WIB karena serangan jantung.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun, keluarga Besar Biro Hukum dan Humas MA, turut berduka cita atas wafatnya Yang Mulia Hakim Agung Bapak Margono," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulis Jumat, 20 September 2019.
Abdullah mendoakan agar Allah mengampuni dosa dan kesalahan Hakim Agung Margono. Ia juga berharap keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kesabaran dan ketabahan. "Teriring doa, semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahannya, melapangkan kuburnya dan khusnul khotimah."
Margono dilantik menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013. Ia hakim agung untuk perkara pidana.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani almarhum adalah perkara 78 kilogram sabu dengan terdakwa Abdullah dan kasus bandar narkoba Murtala Ilyas. Dalam kasus korupsi, ia pernah menangani perkara pungutan liar dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selain itu hakim agung Margono juga menangani peninjauan kembali kasus penyebaran rekaman bermuatan konten asusila, Baiq Nuril.