TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas melaksanakan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tadi malam, Kamis, 19 September 2019. Mereka memprotes revisi UU KPK dan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Mereka mendesak DPR membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mempertanyakan naskah akademis kepada perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas berhimpun dalam sesi audiensi hari ini, 19 September 2019. "Kami berdiskusi ya, tapi mana naskah akademis anda? Sampaikanlah dengan nalar mahasiswa, sampaikan dengan naskah akademis," ujar Indra dalam sesi audiensi di Gedung DPR-MPR.
Selang beberapa waktu, perwakilan mahasiswa menemui ratusan temannya setelah audiensi sekitar pukul 20.00. Mereka menunjukan surat perjanjian yang mereka buat dengan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. "Kami bawa surat pernyataan, kesepakatan menjamin perjuangan, jaminan akan ada pertemuan dan tindak lanjut," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Manik Marganamahendra, yang turut dalam audiensi.
Berikut isi surat perjanjian itu:
Perihal permasalahan reformasi yang dikorupsi di Indonesia, telah disepakati poin-poin kesepakatan antara mahasiswa dengan Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR sebagai berikut:
- Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota dewan
- Sekretaris Jenderal DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan
- Sekretaris Jenderal DPR RI menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
- Sekretaris Jenderal DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKHUP dalam kurun waktu empat hari ke depan
Surat itu ditandatangani oleh Indra dan sembilan perwakilan mahasiswa tanpa materai. Indra mengaku mencatat seluruh aspirasi ratusan mahasiwa itu. Ia berjanji akan membawa desakan para mahasiswa ke rapat pimpinan DPR. "Saya jamin akan saya sampaikan," kata Indra.
Rozy Brilian, salah satu mahasiswa Universitas Indonesia, berharap perwakilannya bisa membawa kabar baik yakni pemerintah bisa mendengar aspirasi ia dan kawan-kawannya itu. Jika hasil audiensi tidak sesuai harapan ratusan mahasiswa, mahasiswa sudah berencana untuk mengajukan uji materi revisi UU KPK yang sudah disahkan dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai pengesahan revisi UU KPK sudah cacat formil sedari awal. "Kami sudah melayangkan uji formil kepada MK, karena melihat uji material tidak cukup memungkinkan," kata Rozy.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI