Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Sebut Sanksi Pidana di RKUHP Disusun Pakai Perasaan

image-gnews
Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil menjelaskan mekanisme penyusunan sanksi pidana dalam RKUHP. Nasir mengatakan ketentuan hukuman itu disusun dengan mengira-ngira berdasarkan perasaan.

"Itu pendapat saya. Sepertinya banyak pakai rasa. Kayaknya ini cocoknya begini, cocoknya segini, tapi kenapa segini ya enggak ada penjelasan," kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Hal ini disampaikan Nasir saat ditanya ihwal ketentuan hukuman pidana dalam RKUHP yang dianggap aneh dan diskriminatif oleh sejumlah pihak. Misalnya, pidana penjara bagi perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi lebih tinggi daripada pidana penjara bagi koruptor.

Dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan terancam pidana 4 tahun penjara. Sedangkan hukuman penjara mininum bagi koruptor hanya 2 tahun.

Nasir pun mengakui rasionalisasi pemidanaan dalam RKUHP belum sempurna. Panja, kata dia, masih mengadopsi ketentuan perundang-undangan lain, seperti KUHP versi lawas atau undang-undang lainnya.

Misalnya dalam pembahasan pasal asusila, panja akan merujuk pada UU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Anak, dan sebagainya. Dia pun mengakui pasal asusila merupakan yang sulit dirumuskan hukuman pidananya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku dirinya termasuk salah satu yang mempertanyakan rasionalisasi pemidanaan ini saat pembahasan rumusan RKUHP di internal panja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi artinya belum ada pertimbangan yang rasional. Saya termasuk orang yang mempertanyakan, ini pidana gimana kita rumuskan? Apa rasionalisasinya? Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka aja gitu. Contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa dia," ujarnya.

Menurut Nasir, hal semacam ini terjadi hampir di semua pemidanaan baik penjara maupun denda. Dalam RKUHP rumusan baru, ada delapan kategori denda di RKUHP. Besaran denda merentang dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar.

"Misalnya nih, saya enggak ingat, misalnya ini dua tahun dong, Menkumham bilang enggak lah itu 1,68 tahun. Itu kan dua tahun dengan 1,68 tahun kan angka di tengah. Ya gitu-gitulah," ucapnya.

Nasir mengakui perhitungan sistem pemidanaan ini mesti diperbaiki ke depannya. Harus ada ketentuan jelas, misalnya apakah pemidanaan itu merujuk pada undang-undang lain.

"Sehingga orang enggak pertanyakan kenapa dua tahun? Kadang-kadang enggak ada jawab. Rata-rata kalau ikut pembahasan ya enggak ada penjelasan. Ya sudah dua tahun, dua tahun, ditimbang-timbang, dirasa-rasa kayaknya cocok nih dua tahun," kata Nasir.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasib Pengungsi Afghanistan di AS, Terombang-ambing Keputusan Politik DPR

14 jam lalu

Seorang bayi diserahkan kepada pasukan Amerika di atas tembok pembatas bandara untuk dievakuasi, di Kabul, Afghanistan, pada 19 Agustus [File: Omar Haidari/via Reuters]
Nasib Pengungsi Afghanistan di AS, Terombang-ambing Keputusan Politik DPR

Pengungsi asal Afghanistan di Amerika Serikat berharap Kongres akan memberikan jalan yang lebih langsung menuju status permanen bagi mereka.


Polusi Udara Jakarta Mencemaskan, DPR: Cari Sumber Penyebabnya

1 hari lalu

Sebuah lampu merah terlihat diselimuti kabut dan asap polusi di Jakarta, 27 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Polusi Udara Jakarta Mencemaskan, DPR: Cari Sumber Penyebabnya

Mulyanto meminta pemerintah untuk menelusuri secara akurat sumber polutan yang mengakibatkan belum terkendalinya polusi udara Jakarta.


Fadli Zon Sampaikan Dukungan Untuk Proses Masuknya Timor Leste ke ASEAN.

2 hari lalu

Fadli Zon Sampaikan Dukungan Untuk Proses Masuknya Timor Leste ke ASEAN.

BKSAP DPR RI, Dr. Fadli Zon diundang untuk menjadi salah satu panelis dalam Seminar mengenai Hubungan Internasional dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Parlemen Timor Leste di Dili.


Ternyata, Ada 351 Industri yang Sumbang Polusi Udara Jabodetabek

3 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi penghentian kegiatan sementara kepada dua perusahaan stockpile batu bara, PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy, di Jakarta Utara, Rabu 30 Agustus 2023. Kedua perusahaan terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Dok Dinas LH DKI
Ternyata, Ada 351 Industri yang Sumbang Polusi Udara Jabodetabek

Menteri Siti Nurbaya Bakar menyatakan ada 351 industri yang berkontribusi menyumbang polusi udara di wilayah Jabodetabek.


Puan Sambut Baik Operasi Penuh LRT Jabodebek

3 hari lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Kresno/nr
Puan Sambut Baik Operasi Penuh LRT Jabodebek

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyambut baik atas beroperasi penuh moda transportasi massal Light Rapid Transit (LRT) Jabodebek.


Pertajam Wawasan Kebangsaan, Rekrutmen Pegawai BUMN Harus Libatkan BNPT, Densus 88, dan BPIP

3 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Foto: Oji/nr
Pertajam Wawasan Kebangsaan, Rekrutmen Pegawai BUMN Harus Libatkan BNPT, Densus 88, dan BPIP

Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty meminta dalam perekrutan pegawai BUMN untuk melibatkan badan/lembaga terkait guna mempertajam wawasan kebangsaan.


Kemnaker Integrasikan Pelatihan Vokasi dalam Layanan Pusat Pasar Kerja

3 hari lalu

Kemnaker Integrasikan Pelatihan Vokasi dalam Layanan Pusat Pasar Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengintegrasikan pelatihan vokasi ke dalam kerangka layanan pusat pasar kerja untuk percepatan revitalisasi pelatihan vokasi.


Gerindra Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024, Ini Alasannya

3 hari lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Gerindra Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024, Ini Alasannya

Gerindra menilai tak ada satu pun alasan untuk mempercepat Pilkada 2024.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Penghilangan Paksa

3 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Penghilangan Paksa

Kontras mengatakan RUU ini perlu disahkan tahun ini oleh DPR sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa.


Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

3 hari lalu

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock
Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

Guru SMPN 1 Lamongan yang mencukur rambut 19 siswi gegara tak pakai ciput menuai kecaman dari sejumlah pihak.