Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Sebut Sanksi Pidana di RKUHP Disusun Pakai Perasaan

image-gnews
Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil menjelaskan mekanisme penyusunan sanksi pidana dalam RKUHP. Nasir mengatakan ketentuan hukuman itu disusun dengan mengira-ngira berdasarkan perasaan.

"Itu pendapat saya. Sepertinya banyak pakai rasa. Kayaknya ini cocoknya begini, cocoknya segini, tapi kenapa segini ya enggak ada penjelasan," kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Hal ini disampaikan Nasir saat ditanya ihwal ketentuan hukuman pidana dalam RKUHP yang dianggap aneh dan diskriminatif oleh sejumlah pihak. Misalnya, pidana penjara bagi perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi lebih tinggi daripada pidana penjara bagi koruptor.

Dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan terancam pidana 4 tahun penjara. Sedangkan hukuman penjara mininum bagi koruptor hanya 2 tahun.

Nasir pun mengakui rasionalisasi pemidanaan dalam RKUHP belum sempurna. Panja, kata dia, masih mengadopsi ketentuan perundang-undangan lain, seperti KUHP versi lawas atau undang-undang lainnya.

Misalnya dalam pembahasan pasal asusila, panja akan merujuk pada UU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Anak, dan sebagainya. Dia pun mengakui pasal asusila merupakan yang sulit dirumuskan hukuman pidananya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku dirinya termasuk salah satu yang mempertanyakan rasionalisasi pemidanaan ini saat pembahasan rumusan RKUHP di internal panja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi artinya belum ada pertimbangan yang rasional. Saya termasuk orang yang mempertanyakan, ini pidana gimana kita rumuskan? Apa rasionalisasinya? Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka aja gitu. Contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa dia," ujarnya.

Menurut Nasir, hal semacam ini terjadi hampir di semua pemidanaan baik penjara maupun denda. Dalam RKUHP rumusan baru, ada delapan kategori denda di RKUHP. Besaran denda merentang dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar.

"Misalnya nih, saya enggak ingat, misalnya ini dua tahun dong, Menkumham bilang enggak lah itu 1,68 tahun. Itu kan dua tahun dengan 1,68 tahun kan angka di tengah. Ya gitu-gitulah," ucapnya.

Nasir mengakui perhitungan sistem pemidanaan ini mesti diperbaiki ke depannya. Harus ada ketentuan jelas, misalnya apakah pemidanaan itu merujuk pada undang-undang lain.

"Sehingga orang enggak pertanyakan kenapa dua tahun? Kadang-kadang enggak ada jawab. Rata-rata kalau ikut pembahasan ya enggak ada penjelasan. Ya sudah dua tahun, dua tahun, ditimbang-timbang, dirasa-rasa kayaknya cocok nih dua tahun," kata Nasir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

3 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.