TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil menjelaskan mekanisme penyusunan sanksi pidana dalam RKUHP. Nasir mengatakan ketentuan hukuman itu disusun dengan mengira-ngira berdasarkan perasaan.
"Itu pendapat saya. Sepertinya banyak pakai rasa. Kayaknya ini cocoknya begini, cocoknya segini, tapi kenapa segini ya enggak ada penjelasan," kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.
Hal ini disampaikan Nasir saat ditanya ihwal ketentuan hukuman pidana dalam RKUHP yang dianggap aneh dan diskriminatif oleh sejumlah pihak. Misalnya, pidana penjara bagi perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi lebih tinggi daripada pidana penjara bagi koruptor.
Dalam RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungan terancam pidana 4 tahun penjara. Sedangkan hukuman penjara mininum bagi koruptor hanya 2 tahun.
Nasir pun mengakui rasionalisasi pemidanaan dalam RKUHP belum sempurna. Panja, kata dia, masih mengadopsi ketentuan perundang-undangan lain, seperti KUHP versi lawas atau undang-undang lainnya.
Misalnya dalam pembahasan pasal asusila, panja akan merujuk pada UU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Anak, dan sebagainya. Dia pun mengakui pasal asusila merupakan yang sulit dirumuskan hukuman pidananya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku dirinya termasuk salah satu yang mempertanyakan rasionalisasi pemidanaan ini saat pembahasan rumusan RKUHP di internal panja.
"Jadi artinya belum ada pertimbangan yang rasional. Saya termasuk orang yang mempertanyakan, ini pidana gimana kita rumuskan? Apa rasionalisasinya? Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka aja gitu. Contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa dia," ujarnya.
Menurut Nasir, hal semacam ini terjadi hampir di semua pemidanaan baik penjara maupun denda. Dalam RKUHP rumusan baru, ada delapan kategori denda di RKUHP. Besaran denda merentang dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar.
"Misalnya nih, saya enggak ingat, misalnya ini dua tahun dong, Menkumham bilang enggak lah itu 1,68 tahun. Itu kan dua tahun dengan 1,68 tahun kan angka di tengah. Ya gitu-gitulah," ucapnya.
Nasir mengakui perhitungan sistem pemidanaan ini mesti diperbaiki ke depannya. Harus ada ketentuan jelas, misalnya apakah pemidanaan itu merujuk pada undang-undang lain.
"Sehingga orang enggak pertanyakan kenapa dua tahun? Kadang-kadang enggak ada jawab. Rata-rata kalau ikut pembahasan ya enggak ada penjelasan. Ya sudah dua tahun, dua tahun, ditimbang-timbang, dirasa-rasa kayaknya cocok nih dua tahun," kata Nasir.