TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerbitkan status buron untuk Veronica Koman pekan depan. "Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengumumkan, kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis, 19 September 2019. Namanya akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang dilakukan pada pertengahan Agustus 2019. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi tentang kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Polisi menerbitkan status buron karena Veronica tak kunjung datang meski telah dipanggil untuk keperluan pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Sudah habis deadlinenya," ujar Barung. Kendati demikian, kata Barung, pihaknya masih melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah penerbitan DPO pada Veronica.
Tak hanya masuk DPO, Polri bersama interpol juga akan mengeluarkan red notice tentang Veronica Koman dan akan digelar di Perancis. Red notice ini akan disebar ke 190 negara lainnya.