Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Aborsi di RKUHP Dianggap Abai terhadap Korban Perkosaan

image-gnews
Ilustrasi aborsi. PEDRO ARMESTRE/AFP/Getty Images
Ilustrasi aborsi. PEDRO ARMESTRE/AFP/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap abai dan diskriminatif terhadap perempuan korban perkosaan. Dalam RKUHP, disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genevova Alicia menilai aturan ini lebih mundur ketimbang Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan pilihan bagi korban perkosaan untuk aborsi. "Jika tidak diatur minimal sama dengan UU Kesehatan, sebaiknya aturan aborsi dihapuskan sebagai perwujudan komitmen pemerintah melindungi korban perkosaan," kata Genevova dalam keterangan tertulis yang dikutip hari ini, Kamis 19 September 2019.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ketentuan pasal aborsi ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Ketentuan pidana hanya tak berlaku apabila yang digugurkan adalah kandungan yang sudah mati.

Tidaklah relevan menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk menggugurkan atau mematikan kandungan perempuan itu. “Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu gugur atau matinya kandungan itu."

Pasal aborsi dalam RKUHP ini juga diskriminatif lantaran membedakan perlakuan antara dokter dan korban. Dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak akan dipidana. Namun, tak ada ketentuan serupa yang berlaku untuk perempuan yang mengalami kedaruratan medis atau korban perkosaan.

Genoveva mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya membuka ruang diskusi untuk membahas perihal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga mendesak agar UU Kesehatan direvisi demi lebih memperhatikan perempuan korban. Sebab, kendati sudah memberikan pilihan bagi korban perkosaan untuk aborsi, UU tersebut mengatur batas waktu diperbolehkannya pengguguran. Batas yang disyaratkan adalah sebelum kehamilan berumur 6 pekan dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam kedaruratan medis.

Menurut Genoveva, ketentuan aborsi bagi korban perkosaan seharusnya tak mengenal batas waktu. Penelitian Lentera Sintas Indonesia pada 2016 mencatat bahwa 93 persen korban tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya, apalagi kehamilan akibat perkosaan itu. Korban memerlukan waktu lama untuk melampaui trauma yang dialaminya.

Korban perkosaan harus memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan, termasuk pelayanan untuk aborsi yang aman berdasarkan alasan kesehatan dan psikologis. “Secara ilmiah hal ini bisa dilaksanakan," kata dia.

RKUHP telah rampung dan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Kedua pihak telah sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna pada 24 September nanti untuk disahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

27 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

34 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

44 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

47 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

53 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.


Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Ginekolog dan aktivis Republik Demokratik Kongo Denis Mukwege, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2018 mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden pada bulan Desember 2023 di gereja Paroki Fatima di Kinshasa , Republik Demokratik Kongo 2 Oktober 2023. REUTERS/Justin Makangara
Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun