TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi oleh KPK. "Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Jokowi kemudian memperingatkan kepada para menteri yang lain untuk mengelola anggaran negara dengan hati-hati.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN. Karena semuanya diperiksa kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, jika ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran maka harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Imam Nahrawi yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.
Imam Nahrawi hari ini menemui Jokowi dan menyerahkan surat pengunduran dirinya. "Jadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi
Selain Imam, menteri di Kabinet Jokowi yang terjerat KPK adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Pada 24 Agustus, KPK resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka setelah memiliki barang bukti permulaan tentang keterlibatan Idrus dalam proyek PLTU Riau.