TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terus mengebut penyelesaian rancangan undang-undang di sisa masa tugasnya yang akan berakhir bulan ini.
Salah satu yang dikebut pembahasannya adalah RUU Pesantren. Komisi VII DPR hari ini akan membahas RUU Pesantren ini dengan pemerintah.
Komisi VIII mengundang Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menristek Dikti, Menteri Keuangan, Mendagri, MenPan RB, serta Menkumham.
Pada rapat kerja ini, akan ada laporan dari Panitia Kerja RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dilanjutkan dengan pandangan-pandangan tiap fraksi, kemudian pemaparan pandangan dari Mengeri Agama RI, Lukman Hakim Syarifuddin.
“Pengambilan Keputusan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II
dalam Rapur DPR RI,” tertulis dalam jadwal Komisi VIII DPR yang diterima Tempo, Kamis 19 September 2019.
Beberapa bulan sebelumnya draf RUU Pesantren mengundang respon negatif dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Mereka memprotes draf RUU Pesantren karena dimasukkannya pendidikan agama kristen seperti Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Menurut Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam Pasal 69 draf RUU Pesantren yang menyertakan kedua kegiatan ini dirasa kurang sesuai. Karena dua kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan keagamaan, tidak berbentuk sekolah formal seperti pesantren.
Jeirry mempersilakan agar undang-undang ini terus berjalan khusus untuk mengatur Pesantren, dengan alasan agar tidak membingungkan penganut umat beragama lain. Meski begitu ia mengaku bisa menangkap semangat keberagaman yang ada dalam rancangan undang-undang ini.
“Ini untuk memperlihatkan undang-undang ini tidak mengatur hanya satu pendidikan keagamaan. Saya kira spirit ini kami tangkap juga,” ujar dia, saat dihubungi Tempo, Selasa 30 Oktober 2018.