TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengalungkan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelum adanya revisi Undang-Undang KPK. Pimpinan KPK meneken Surat Perintah Penyidikan untuk Imam pada 28 Agustus 2019.
"Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 18 September 2019.
Febri mengatakan itu untuk menepis tuduhan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam bernuansa politis gara-gara pengesahan revisi UU KPK. Padahal, DPR baru mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. Penetapan Tersangka Imam Nahrawi dan Revisi UU KPK
Kata Febri, sudah sejak 28 Agustus penyidik KPK melakukan beberapa kegiatan terkait perkara ini, misalnya memeriksa dan menahan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Ulum ditahan KPK pada 11 September 2019. "Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yg cukup telah terpenuhi," kata Febri.
Imam ditetapkan sebagai tersangka penerima duit korupsi sebanyak Rp26,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari komitmen fee pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun 2018, dan sumber yang terkait jabatan Imam sebagai Menpora dalam periode 2014-2018. KPK menyebut sebagian uang tersebut diterima Imam melalui Ulum selaku asisten pribadinya.
KPK membuka penyelidikan kasus ini sejak 25 Juni 2019. Imam sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun selalu tidak hadir.
Menanggapi kasusnya, Imam Nahrawi berjanji menaati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tak ada nuansa politis dalam penetapan dirinya menjadi tersangka. Ia meminta KPK membuktikan tuduhannya. "Buktikan saja saya menerimanya, jangan menuduh sebelum ada bukti," kata dia di rumah dinasnya malam ini.