TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memberi bantuan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan yang diperlukan dalam proses ini," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat dihubungi Tempo pada Rabu, 18 September 2019.
Hasanuddin mengaku kaget dengan berita tersebut, namun tetap menghormati keputusan KPK. "Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.
Selanjutnya, PKB akan rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya terkait kasus yang mendera Imam. PKB belum memutuskan apakah memecat Imam dari partainya atau tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan, KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam Nahrawi melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.