TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Maka itu, kendati belum diperiksa, KPK yakin untuk menetapkan Imam menjadi tersangka suap.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK memulai penyelidikan terhadap Imam pada 25 Juni 2019. KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun menurut Alex, dalam tiga panggilan itu, Imam tak pernah hadir.
Karena merasa sudah memberikan ruang yang cukup untuk Imam, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka. KPK menduga total duit yang diterima Imam selama menjabat Menpora berjumlah Rp 26,5 miliar.
Menurut Alex, jumlah uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, KPK juga menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar selama 2016-2018.
Alex mengatakan pihaknya menduga uang tersebut berasal dari komitmen fee pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sumber penerimaan uang oleh Imam diduga juga berasal saat kader Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," kata Alex.
Alex menuturkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.