TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menganggap penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tanda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.
"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya saat dihubungi lewat telepon, Rabu, 18 September 2019.
Beberapa saat sebelumnya, KPK menjadikan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK.
KPK menyangka Imam menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.
Alex menjelaskan sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jumlah uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Ulum juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.
Alex mengatakan KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari komitmen fee pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.
Selain itu, sumber penerimaan uang oleh Imam diduga juga berasal saat kader Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," kata Alex.
Alex menuturkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.
Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ending 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan 1 unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora melalui, staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dalam beberapa kesempatan, Imam dan Ulum membantah telah menerima uang itu.
Selain Imam, menteri sebelumnya di kabinet Jokowi yang mundur karena kasus korupsi adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Indonesia Corruption Watch mencatat, selain menjaring dua menteri, KPK juga telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir.Kalangan aktivis antikorupsi melihat, kasus Imam justru menunjukkan, korupsi tidak bisa atasi dengan Pencegahan ala Jokowi.