Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imam Nahrawi Tersangka Suap Dikomentari Ali Mochtar Ngabalin

Editor

Purwanto

image-gnews
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, memberikan pernyataan tentang pidato kebangsaan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Januari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, memberikan pernyataan tentang pidato kebangsaan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Januari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menganggap penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tanda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya saat dihubungi lewat telepon, Rabu, 18 September 2019.

Beberapa saat sebelumnya, KPK menjadikan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK.

KPK menyangka Imam menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Alex menjelaskan sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jumlah uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Ulum juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.

Alex mengatakan KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari komitmen fee pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.

Selain itu, sumber penerimaan uang oleh Imam diduga juga berasal saat kader Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," kata Alex.

Alex menuturkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.

Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ending 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan 1 unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora melalui, staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dalam beberapa kesempatan, Imam dan Ulum membantah telah menerima uang itu.

Selain Imam, menteri sebelumnya di kabinet Jokowi yang mundur karena kasus korupsi adalah  Menteri Sosial  Idrus Marham.     Indonesia Corruption Watch  mencatat, selain menjaring dua menteri,  KPK juga telah menangkap  23 anggota DPR  dalam lima tahun terakhir.Kalangan aktivis antikorupsi melihat, kasus Imam justru menunjukkan, korupsi tidak bisa atasi dengan Pencegahan  ala  Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

37 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

37 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

54 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Ali Ngabalin Mundur dari KSP, Segini Harta Kekayaannya

24 Januari 2024

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Ngabalin Mundur dari KSP, Segini Harta Kekayaannya

Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Berapa nilai harta kekayaannya?


Terkini: Tom Lembong vs Bahlil terkait Investasi di IKN, Ekonom Kritisi soal Politisasi Bansos

24 Januari 2024

Bahlil Lahadalia dan Tom Lembong. TEMPO; Instagram
Terkini: Tom Lembong vs Bahlil terkait Investasi di IKN, Ekonom Kritisi soal Politisasi Bansos

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Co-captain TPN Anies-Cak Imin atau AMIN, Tom Lembong, jangan asal bunyi soal investasi IKN Nusantara.


Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Mundur dari KSP, Pernah Kritis pada Jokowi hingga Masuk Istana

24 Januari 2024

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Mundur dari KSP, Pernah Kritis pada Jokowi hingga Masuk Istana

Ali Mochtar Ngabalin mundur dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden atau KSP. Dulu pernah kritis terhadap Jokowi.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?