TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan saat ini ada dua pilihan yang bisa diambil untuk menentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasca revisi Undang-Undang KPK disahkan oleh DPR, Wiranto mengatakan pembahasan kedua opsi ini masih berlanjut.
"Hanya sekarang masih ada dua versi, (pemilihan Dewan Pengawas) hanya (oleh) presiden tanpa pansel, ada yang tetap pakai pansel," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2019.
Wiranto tak sepakat kehadiran Dewan Pengawas dimaknai sebagai bentuk pelemahan KPK. Ia mengatakan sebagai sebuah lembaga, wajar jika dibentuk tim pengawas untuk menilai kinerjanya. Ia menyamakan fungsi Dewan Pengawas KPK dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengawasi kinerja Kepolisian.
Dalam pemilihan anggotanya, Kompolnas menggunakan panitia seleksi (Pansel) khusus. Wiranto juga mengatakan layaknya pemilihan anggota Kompolnas, pemilihan Dewan Pengawas juga akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Tapi presiden yang menentukan, karena ranahnya eksekutif. Eksekutif tertinggi adalah presiden. Maka kemudian presiden-lah yang mengntukan Dewan Pengawas itu siapa," kata Wiranto.
Kehadiran Dewan Pengawas menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kehadiran Dewan Pengawas dinilai akan banyak menghambat kinerja KPK dalam menindak pelaku korupsi. Meski begitu, poin ini tetap disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Kemarin, DPR secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang anti rasuah tersebut.