Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Warga Polandia Diduga Pelaku Skimming Ditangkap Polda Bali

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Video ini menunjukkan bagaimana scammer di Bali mencuri uang Anda dengan memperdaya atau membobol ATM. FACEBOOK/ADMIN GROUP
Video ini menunjukkan bagaimana scammer di Bali mencuri uang Anda dengan memperdaya atau membobol ATM. FACEBOOK/ADMIN GROUP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35) sebagai pelaku ilegal akses atau skimming, ditangkap oleh Satgas CTOC Polda Bali, bersama Polres Karangasem di salah satu ATM yang berada di Kabupaten Karangasem.

"Pelaku ilegal akses ini sudah ditangkap di salah satu ATM di Candidasa, Karangasem, pada (18/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan mematikan mesin ATM untuk dipasangi sebuah router. Fungsi router ini untuk mengambil tanpa ijin data nasabah yang akan transaksi di ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak bank tentang adanya aktifitas mencurigakan di mesin ATM yang ada di Candidasa itu. Dari laporan itu, pihak bank yang kantor pusatnya ada di Denpasar ini melakukan pengecekan dan menemukan adanya kamera tersembunyi telah terpasang pada mesin ATM-nya.

Untuk itu, petugas kepolisian melakukan pengawasan di area tersebut dan selama pengawasan terlihat adanya dua warga asing dengan mobil dan sepeda motor berhenti di dekat mesin ATM.

"Jadi pelaku bernama Dawid masuk ke dalam ATM dan bertugas mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa Hub dan kabel lan pada mesin, sedangkan pelaku Gawel bertugas berdiri di luar mesin ATM untuk memeriksa situasi kondisi" jelas Yuliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua pelaku yang telah dalam pengawasan pihak kepolisian langsung ditangkap di TKP kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di indekos pelaku yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung dan indekos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah pisau dalam tas kecil dan juga ada stik pemukul. Barang yang ditemukan dalam tas itu dibawa oleh pelaku dengan nama Gawel. Selain itu, ada dua buah handphone, paspor, router, hub, kamera, tang potong dan pisau.

Dalam hal ini para pelaku diduga melakukan ilegal akses dan/atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau tanpa hak membawa senjata tajam.

Untuk itu, terhadap para pelaku dijerat dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

26 Oktober 2023

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

13 Oktober 2023

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal.


Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

5 Februari 2023

Ilustrasi pembobolan mbanking. Shutterstock
Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

Pakar keamanan siber dan forensik digital menjelaskan mengapa penjahat siber atau hacker selalu selangkah lebih maju dibandingkan industri perbankan.


Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

14 September 2022

Pemerintah Inggris sangat serius dalam mengantisipasi serangan siber.
Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

Kebocoran data pribadi belakangan ini menyadarkan publik bahwa modus serangan siber memiliki ragam bentuk, seperti phishing, skimming, carding, ataupun ransomware.


Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

5 Agustus 2022

Ilustrasi mobile banking Foto shutterstock
Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

Melakukan transaksi digital nyaman tapi berisiko. Data pengguna seperti username dan PIN dapat dibobol menggunakan metode phishing, vishing, skimming.


Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

5 Juli 2022

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) atau BSG, Revino Pepah, menanggapi skimming yang marak terjadi.


WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

28 Juni 2022

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Warga Estonia itu diterbangkan ke Jakarta dan diberikan arahan untuk melakukan skimming atas perintah dua DPO yang berinisial MARK dan Lady Brown.


Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

28 Juni 2022

Petugas kesehatan melakukan tes usap kepada warga di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap atau swab test massal pasca ditemukannya 36 warga yang positif Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

Update Covid-19 di Jakarta menunjukkan total pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mencapai 8.503 orang.


Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

28 Juni 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan merilis pengungkapan kasus skimming dan menetapkan satu orang tersangka WNA Estonia sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

Polisi memburu dua orang yang membayar dan mengendalikan WNA Estonia yang disuruh ke Indonesia untuk menjadi tukang skimming data nasabah bank.


Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

28 Juni 2022

Tersangka kasus skimming WNA asal Estonia yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Polisi menangkap warga Estonia yang dibayar untuk menjadi tukang skimming di Indonesia. Baru mendarat Juni ini dan langsung beraksi di tiga kota.