TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga menerima uang Rp 26,5 miliar dalam dugaan suap dana hibah KONI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Ia menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Adapun rinciannya, kata Alexander, dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar," kata Alexander.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kalangan penggiat antikorupsi menilai, terbongkarnya kasus Imam merupakan bukti keberhasilan KPK. Selain Imam, sebelumnya Menteri Sosial Idrus Marham juga ditangkap Komisi Antikorupsi. Indonesia Corruption Watch mencatat juga KPK telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir. Kasus Imam merupakan satu contoh mutakhir Kenapa KPK akhirnya Dijinakkan.