6. Pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi
Pasal ini dinilai kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Beberapa pandangan menyebutkan bahwa kondom adalah cara paling efektif mencegah penyebaran HIV dan sebelumnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan BPHN tahun 1995.
7. Pasal tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran/aborsi
Pasal ini hanya terkecuali bagi dokter yang melakukan aborsi dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005. Pasal ini dinilai diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.
8. Pasal soal tindak pidana korupsi
ICJR mengatakan, RKUHP tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
9. Pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat
Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. ICJR menilai, masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.
10. Pasal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme - Leninisme
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.