TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus presiden bidang komunikasi Adita Irawati membantah jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi terganggu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seperti tudingan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Jokowi, kata dia, selalu mengapresiasi yang KPK lakukan.
"Tidak benar (terganggu oleh KPK)," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 18 September 2019.
Adita menjelaskan Jokowi ingin KPK tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Salah satu caranya dengan memperkuat kelembagaan KPK lewat revisi undang-undang.
"Harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK pun untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ucapnya.
Revisi UU KPK menjadi sorotan masyarakat luas lantaran sejumlah pasal disinyalir melemahkan pemberantasan korupsi. Hal ini pun memicu gelombang protes dari berbagai kalangan seperti pimpinan dan pegawai KPK, aktivis, akademisi, seniman, hingga tokoh-tokoh agama.
DPR dan pemerintah bergeming. Mereka tetap membahas dan menyetujui revisi ini menjadi undang-undang di tengah hujan kritik.
Fahri Hamzah yang membuat analisa tentang Jokowi dan revisi UU KPK, mengaku tidak kaget dengan keteguhan Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK. Ia menduga lembaga antirasuah itu "menggangu" kerja pemerintah.
Gangguan KPK kepada pemerintah, kata Fahri, dimulai saat Jokowi memberikan kepercayaan terlalu jauh pada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet. Menurut dia, puncaknya adalah saat Jokowi memutuskan nama Budi Gunawan untuk menjadi calon Kapolri tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
AHMAD FAIZ