TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan membuat mekanisme pemberian remisi kepada koruptor akan sama dengan napi tindak pidana biasa. "Korupsi menjadi kejahatan biasa seperti maling ayam," ujar Fickar kepada Tempo, Rabu, 18 September 2019.
Fickar mengatakan ini terkait revisi Undang-undang Permasyarakatan (RUU PAS) yang membuat PP 99/2012 akan ditiadakan.
Dengan dihapuskannya PP ini, ujar Fickar, tidak perlu persetujuan KPK/Kejaksaan untuk memberikan remisi kepada napi kasus korupsi. Demikian juga pembebasan bersyarat, ujar dia, tidak lagi harus sudah mengembalikan kerugian negara.
"Syarat pembebasan koruptor dipermudah. Beginilah akhirnya oligarki menguasai negara, tidak lagi memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyatnya," ujar Fickar.
DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU PAS. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 17 September 2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, aturan tentang remisi dan pembebasan bersyarat antara narapidana tindak korupsi dan narapidana tindak pidana biasa disamakan, demi keadilan hukum.
“(Dasar pemikirannya) Keadilan dan kepastian hukum. PP 99 ditiadakan,” ujar Desmond lewat pesan singkat pada Rabu, 18 September 2019.