TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan akan mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK terhadap konstitusi ke Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan oleh DPR sdan memunculkan protes dari sejumlah kalangan terutama pegiat antikorupsi.
"Kami akan ajukan JR (judicial review) bersama pusat-pusat kajian hukum dan antikorupsi kampus-kampus lain," ujar Oce saat dihubungi Tempo pada hari ini, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Oce, Pukat UGM akan menggugat UU KPK setelah diundang karena dinilai cacat dalam prosedur penyusunannya. "Sebagian besar materi di UU yang baru akan kami gugat."
Koalisi Masyarakat Sipil juga berencana mengajukan judicial review ke MK. peneliti ICW Lalola Easter menururkan bahwa judicial review adalah yang telah disepakati untuk dilakukan.
Sejumlah pasal yang akan digugat dinilai berpotensi melemahkan KPK, seperti pasal yang mengatur Dewan Pengawas KPK, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), izin penyadapan, serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pasal mengenai Dewan Pengawas, menurut Lalola, bermasalah karena berpotensi menghambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Pasal itu mewajibkan penyelidik dan penyidik KPK meminta izin sebelum melakukan upaya penegakan hukum, seperti penyadapan dan penyitaan.
Pemilihan Dewan Pengawas KPK oleh presiden pun, Laola berpendapat, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
DEWI NURITA