Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) mempermudah syarat pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya.

Revisi UU PAS baru saja kelar dibahas Komisi Hukum DPR bersama pemerintah tadi malam, Selasa, 17 September 2019, dan rencananya disahkan paling lambat pekan depan.

Aturan baru pemberian remisi itu membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kami berlakukan PP Nomor 32 Yahun 1999, yang berkorelasi dengan KUHP,” kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, di Gedung DPR pada Selasa malam lalu, 17 September 2019.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat Pasal 34A yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.

Nah, salah satu syaratnya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebut, setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

“Dalam RUU yang baru ini kami membuat, sepanjang (hak remisi) tidak dicabut oleh pengadilan, itu tetap bisa (mendapatkan remisi),” tutur Erma.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum tersebut selama vonis hakim tidak menyebutkan hak terpidana (termasuk remisi) dicabut, terpidana berhak mengajukan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pemberian remisi akan mempertimbangkan catatan dari pejabat Pemasyarakatan.

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

6 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Al Qaeda Semenanjung Arab Umumkan Kematian Pemimpin Khalid Batarfi

7 hari lalu

Sebuah pameran yang berfokus pada sejarah Al-Qaeda menjelang 9/11, dipajang di museum Central Intelligence Agency, di markas CIA di McLean, Virginia, AS, 24 September 2022. REUTERS/Evelyn Hockstein
Al Qaeda Semenanjung Arab Umumkan Kematian Pemimpin Khalid Batarfi

Al Qaeda Semenanjung Arab mengatakan Saad bin Atef al-Awlaki mengambil alih sebagai pemimpin baru setelah kematian Batarfi.


1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

7 hari lalu

Sejumlah penari meramaikan pawai ogoh-ogoh dan pawai budaya Jawa Barat di Cimahi, 10 Maret 2024. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Cimahi menggelar pawai budaya dan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 atau 11 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.


Rusia Masukkan Legenda Catur Garry Kasparov dalam Daftar Teroris dan Ekstremis

12 hari lalu

Garry Kasparov. (instagram/@garry_kasparov)
Rusia Masukkan Legenda Catur Garry Kasparov dalam Daftar Teroris dan Ekstremis

Garry Kasparov yang merupakan legenda catur dunia, masuk dalam daftar teroris dan ekstremis oleh Rusia. Rekening banknya bisa dibekukan.


Garry Kasparov Masuk dalam Daftar 'Teroris dan Ekstremis' Rusia

12 hari lalu

Garry Kasparov. (instagram/@garry_kasparov)
Garry Kasparov Masuk dalam Daftar 'Teroris dan Ekstremis' Rusia

Garry Kasparov, bekas juara dunia catur dan penggiat HAM, dimasukkan ke dalam daftar "teroris dan ekstremis" karena kritik kerasnya terhadap Putin.


5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

18 hari lalu

Petugas Polisi Newark berjaga di luar Masjid Muhammad-Newark setelah penembakan Imam masjid bernama Hassan Sharif di Newark, New Jersey, AS, 3 Januari 2024. Sharif ditembak beberapa kali oleh orang tak dikenal di depan masjid saat hendak melaksanakan salat subuh pada Rabu dinihari. REUTERS/Eduardo Munoz
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.


Selandia Baru Masukkan Hamas dalam Daftar Organisasi Teroris

18 hari lalu

Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh saat memberikan pidato di Kota Gaza 23 Januari 2018. [REUTERS / Mohammed Salem]
Selandia Baru Masukkan Hamas dalam Daftar Organisasi Teroris

Selandia Baru resmi mencatat Hamas secara keseluruhan dalam daftar organisasi teroris.


Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

Plt Menkopolhukam Tito Karnavian meminta BNPT membuat sejumlah program untuk mencegah terorisme di Indonesia


Media Sosial X Tutup Akun Kelompok Houthi

28 hari lalu

Anggota militan Houthi membawa roket saat parade solidaritas Palestina di Sanaa, Yaman 29 Januari , 2024. Militan Houthi melakukan serangan ke kapal-kapal koalisi Israel di Laut Merah dan Teluk Aden sebagai dukungannya ke Palestina. REUTERS/Khaled Abdullah
Media Sosial X Tutup Akun Kelompok Houthi

Platform media sosial X atau yang dulu bernama Twitter membekukan akun media sosial Houthi.


28 Akun Centang Biru di Media Sosial X Jadi Sorotan, Terdeteksi Terafiliasi Organisasi Terlarang

32 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat Kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
28 Akun Centang Biru di Media Sosial X Jadi Sorotan, Terdeteksi Terafiliasi Organisasi Terlarang

Platform media sosial X disorot karena memberikan centang biru atau status terverifikasi kepada 28 akun individu yang diduga terafiliasi Hizbullah.