TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan satu lagi korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Penetapan itu menjadikan jumlah korporasi seluruhnya menjadi lima tersangka.
"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumatera Selatan. Jadi ada lima korporasi sejauh ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa 17 September 2019.
Dedi belum menyebut nama-nama perusahaan yang disangka bertanggung jawab untuk kebakaran lahan dan hutan tersebut. Mereka hanya diketahui tersebar di Riau (1), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (1), dan Sumatera Selatan (1).
Sedangkan untuk tersangka perorangan, kata Dedi, juga ada penambahan, dari 185 kini menjadi 218 orang. Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan. Lalu, untuk Polda Jambi ada 14 tersangka.
Untuk kasus kabakaran di pulau Kalimantan, Polda Kalimantan Selatan sudah menetapkan 4 tersangka perorangan. Jumlah yang lebih besar ada di Kalimantan Barat dengan 61 tersangka perorangan dan Kalimantan Tengah ada 65 tersangka.
Dedi mengatakan, dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, polisi lebih mengutamakan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, dan pemerintah setempat. Ia menuturkan, Polri lebih berfokus kepada sisi penegakan hukum.