TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengklaim telah mengetahui keberadaan dua orang buron dalam kasus pembobolan bank melalui aplikasi KUDO atau Kios Untuk Dagang Online. Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami oleh bank milik BUMN mencapai Rp 18 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kedua buron itu diketahui tengah berada di Sumatera Selatan. "Tim Siber Polri sudah minta bantuan ke kepolisian daerah," kata Dedi saat dikonfirmasi, pada Selasa, 17 September 2019.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan dua buron itu berasal dari sindikat yang sama. Namun mereka berbeda dengan tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan yakni YA dan RF.
Polisi meringkus YA dan RF pada 11 September 2019. Keduanya disangka telah membobol Bank BUMN sebesar 1,3 miliar dari total Rp 18 miliar kerugian bank itu.
Modus yang digunakan YA dan RF yakni memanfaatkan celah dari sistem Kudo dan perbankan. Mereka menggunakan aplikasi KUDO untuk berbelanja dimana transaksi tersebut berhasil namun saldo KUDO pelaku tak berkurang.
Tim Siber Polri masih memastikan kerugian total pembobolan bank oleh pelaku yang masih buron.