TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menyatakan menghormati Undang-Undang KPK atau UU KPK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa siang, 17 September 2019. "Kalau sudah paripurna, kami ikut," kata dia lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 17 September 2019.
Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengkritik pengesahan revisi tersebut. Menurut dia, UU tersebut bakal melemahkan lembaganya di bidang penindakan. "Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Syarif.
Syarif menuturkan sejumlah pasal yang bakal melemahkan KPK di antaranya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; dan dewan Pengawas diangkat oleh Presiden.
Selain itu, ia mengatakan perubahan yang bakal melemahkan institusinya adalah dengan adanya dewan pengawas, maka komisionner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara. "Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," kata dia.
Menurut Syarif, masih banyak lagi detail perubahan yang bakal melemahkan KPK. Ia mengatakan KPK sama sekali tak dimintai pendapat mengenai perubahan UU tersebut.