TEMPO.CO, Jakarta - Beleid yang mengatur tentang dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi salah satu poin yang menuai perdebatan antara DPR dan pemerintah hingga revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU KPK.
Pemerintah ingin Dewan Pengawas dipilih langsung oleh presiden. Sementara sebagian fraksi di DPR ingin Dewan Pengawas dipilih oleh DPR melalui mekanisme fit and proper test. Pada akhirnya, keinginan pemerintah yang disepakati yakni Dewas dipilih langsung oleh presiden.
"Karena kami kalah suara, kami tidak mungkin ngotot. Untuk itu, kami tidak bertanggungjawab jika terjadi penyalahgunaan yang ujungnya bisa melemahkan KPK itu sendiri," ujar Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 17 September 2019. Selain Gerindra, PKS dan Demokrat memiliki pendapat yang sama.
Lalu, seperti apa peran strategis dewan pengawas KPK hingga diperdebatkan DPR-Pemerintah?
Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas memiliki 6 tugas, yakni:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Adapun Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.