TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim pemerintah sudah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK bersama dengan dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif. Pernyataan Yasonna ini berbeda dengan pernyataan pimpinan KPK yang selama ini menyebut mereka tak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kita sepakati," kata Yasonna seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 17 September 2019. Yasonna tidak merinci kapan pertemuan tersebut dilakukan
Yasonna menyebut, dalam pertemuan itu, dia menjelaskan beberapa materi revisi RUU KPK, di antaranya status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, kata Yasonna, mereka membahas pembentukan Dewan Pengawas KPK hingga penyadapan yang juga harus seizin dewan pengawas.
DPR mengesahkan revisi UU KPK pada hari ini, Selasa, 17 September 2019. Pengesahan dilakukan tanpa menunggu pertemuan antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan pimpinan KPK.
"Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK. Harusnya komunikasi bisa mereka lakukan bukan di waktu yang terdesak sekarang," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 17 September 2019.
Sebelumnya, Pimpinan KPK mengirim surat memohon segera bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan kegelisahan pegawai KPK terkait revisi UU KPK. Istana telah menerima surat KPK dan berencana menerima pimpinan lembaga antirasuah, kemarin. Namun, pertemuan ditunda karena padatnya agenda Jokowi.