TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyepakati pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi sempat beda pendapat soal pihak yang berwenang mengangkat anggotanya.
Dewan Pengawas KPK adalah salah satu poin revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang pada Pasal 37E.
Akhirnya dalam rapat Baleg disepakati wewenang mengangkat awak Dewan Pengawas KPK di tangan presiden. Ini terkait fungsi KPK pada ranah eksekutif meskipun lembaganya bersifat independen dan tidak di bawah pemerintah.
"Hari ini telah kami sepakati. kami terima perspektif pemerintah dan telah disahkan dalam Panitia Kerja Badan Legislasi malam ini," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi kepada pers di Gedung DPR, tadi malam, Senin 16 September 2019.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah berebut kewenangan menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK. Pada Pasal 37E versi DPR disebutkan. "Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan presiden."
Adapun versi pemerintah, yang kini disepakati, adalah "Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat oleh presiden."
Taufiqul menjelaskan posisi Dewan Pengawas setara dengan pemimpin eksekutif KPK. Dewan tersebut memiliki wewenang antara lain memberikan izin penyadapan, membuat kode etik pegawai, dan mengawasi kinerja pimpinan eksekutif KPK.
Dia memastikan Dewan Pengawas KPK tidak memiliki wewenang melakukan eksekusi. Kewenangan mengeksekusi hanya ada pada lima pemimpin KPK. Dewan Pengawas pun bakal bekerja selama 4 tahun seperti pemimpin KPK
Meski sebagian besar fraksi sepakat dengan wewenang presiden mengangkat awak Dewan Pengawas KPK, menurut Taufiqul, ada tiga fraksi yang belum menerimanya. Tapi dia menolak menyebutkan fraksi-fraksi itu.
FIKRI ARIGI | DIAS PRASONGKO