TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) pada Senin malam ini, 16 September 2019.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" tanya Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Sepakat," jawab anggota Badan Legislasi yang hadir.
Selanjutnya, Baleg akan mengirimkan laporan hasil pengambilan keputusan tingkat ini kepada pimpinan DPR. Pimpinan akan menggelar rapat, lalu meneruskan hasilnya kepada Badan Musyawarah. Setelah itu, Bamus akan mengagendakan pengesahan revisi UU KPK tersebut dalam rapat paripurna.
Sejak kembali diusulkan melalui rapat Badan Legislasi pada 3 September lalu, pembahasan revisi UU KPK berlangsung kilat hingga disepakati pada malam ini. Menurut catatan Tempo, terhitung hanya ada lima kali rapat terkait revisi UU KPK hingga malam hari ini.
Rapat pertama adalah rapat Baleg pada 3 September. Baleg menyepakati untuk kembali membahas revisi UU KPK. Dua hari kemudian atau 5 September, usulan merevisi UU KPK dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif Badan Legislasi DPR.
Pada 11 Desember, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR yang isinya menugasi Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjadi wakil pemerintah dalam membahas revisi UU KPK.
Kamis, 12 September malam, di tengah proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK periode 2019-2023, Baleg dan pemerintah menggelar rapat kerja. Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah serta sejumlah catatan terkait revisi UU komisi antikorupsi. Kedua pihak juga sepakat membentuk panitia kerja.
Panja DPR dan pemerintah pun maraton bekerja dan mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) keesokan harinya, Jumat, 13 September 2019. Padahal, hari Jumat dikenal sebagai hari fraksi dan DPR biasanya tak menggelar rapat di komisi atau alat kelengkapan dewan.
Rapat Panja revisi UU KPK ini berlangsung tertutup selama sekitar 3,5 jam. Ketua Panja DPR untuk revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas, awalnya tak membeberkan apa saja poin yang sudah dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut.
Belakangan, terungkap bahwa DPR dan pemerintah sudah menyepakati poin-poin revisi kecuali soal pembentukan dewan pengawas KPK.
Adapun rapat kelima digelar hari ini. Dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, rapat panja akhirnya menyetujui semua poin revisi UU KPK. Baleg dan pemerintah lanjut menggelar rapat kerja untuk penyampaian pandangan minifraksi, lalu pengambilan keputusan tingkai I.