TEMPO.CO, Jakarta - Dua fraksi di DPR RI yaitu Gerindra dan PKS memberikan catatan dalam proses pengambilan keputusan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 16 September 2019.
Anggota Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa mengatakan mereka memiliki dua catatan atas revisi tersebut. Pertama, PKS menekankan keberadaan Dewan Pengawas harus untuk penguatan kelembagaan KPK.
"Dalam draf revisi, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Dia mengatakan, pemilihan Dewan Pengawas menjadi bagian seperti yang dilakukan dalam pemilihan Pimpinan KPK.
Catatan kedua, kata dia, penyadapan bukan mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas tetapi memberikan pemberitahuan tertulis. "Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan sikap fraksinya sudah disampaikan secara tertulis khususnya terkait Dewan Pengawas. Karena itu menurut dia, sikap tersebut akan disampaikan secara terbuka pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa, 17 September 2019.