TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan menyepakati revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada malam hari ini, Senin, 16 September. Anggota Panitia Kerja DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan, revisi UU KPK ini sudah rampung dibahas.
"Sudah disepakati akan diadakan rapat kerja pengambilan keputusan malam ini," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 16 September 2019.
Taufiqulhadi mengatakan DPR dan pemerintah juga sudah sepakat ihwal siapa yang akan membentuk dewan pengawas KPK. Sebelumnya, pasal ini masih menjadi perdebatan di antara kedua pihak.
DPR sebagai pengusul revisi menginginkan agar dewan pengawas dijaring oleh pemerintah melalui panitia seleksi, kemudian diserahkan kepada Dewan untuk dipilih. Sedangkan dalam daftar inventaris masalah (DIM)-nya pemerintah menginginkan agar dewan pengawas dibentuk presiden.
Taufiqulhadi mengatakan mereka sepakat menyerahkan pembentukan dewan pengawas oleh presiden. Masih ada dua partai yang belum sepakat, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Menurut Taufiqulhadi, anggota Panja dari dua partai itu meminta waktu untuk berkonsultasi dengan fraksi masing-masing.
"Konsultasinya saat ini masih berlangsung," kata dia. Rapat Panja antara pemerintah dan DPR pun diskors untuk menunggu kedua partai itu.
Menurut politikus Partai NasDem ini, setelah skors, rapat akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui rapat kerja Baleg dan pemerintah. Menurut informasi yang dihimpun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sudah hadir di lokasi.
"Kami akan segera kirim surat ke pimpinan, saya harapkan besok pagi bisa rapat Badan Musyawarah," ujar Taufiqulhadi. Jika sudah dibahas di Bamus, revisi UU itu tinggal diteruskan ke rapat paripurna untuk diketok.