Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikatan Alumni Universitas Trisakti Menolak Revisi UU KPK

Reporter

image-gnews
Warga melintasi Monumen 12 Mei Reformasi di kawasan Universitas Trisakti, Jakarta, 9 Mei 2018. Monumen yang diresmikan 10 Desember 2014 tersebut untuk mengenang tewasnya empat mahasiswa karena ditembak aparat penegak hukum saat berunjuk rasa menuntut Presiden Soeharto mundur. ANTARA/Galih Pradipta
Warga melintasi Monumen 12 Mei Reformasi di kawasan Universitas Trisakti, Jakarta, 9 Mei 2018. Monumen yang diresmikan 10 Desember 2014 tersebut untuk mengenang tewasnya empat mahasiswa karena ditembak aparat penegak hukum saat berunjuk rasa menuntut Presiden Soeharto mundur. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ikatan Alumni Universitas Trisakti menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. Menurut Ikausakti, revisi UU tersebut bakal melemahkan KPK.

"Kami Ikatan Alumni Universitas Trisakti yang terlibat langsung dalam perjuangan reformasi 1998 memahami betul arti penting agenda pemberantasan korupsi ini," kata Ketua Umum Ikausakti Saidu Solihin dalam keterangan tertulis, Senin, 16 September 2019.

Ikausakti menyatakan sejumlah poin perubahan bakal melemahkan KPK, di antaranya status KPK yang tadinya lembaga negara menjadi lembaga pemerintahan cabang eksekutif. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas dan kewenangan menghentikan penyidikan perkara juga dinilai bakal melemahkan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saidu berujar KPK adalah anak kandung reformasi yang memiliki tujuan besar dan mulai membebaskan bangsa Indonesia dari jerat lingkar setan bernama korupsi. Karena itu, Ikausakti mendukung segala upaya KPK.

Ia mengatakan juga menolak segala bentuk revisi yang bakal melemahkan KPK. Ikausakti meminta Presiden Jokowi dan DPR segera menghentikan proses revisi UU KPK. "Hal ini sebagai bukti konkret bahwa Presiden Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi terhadap agenda pemberantasan korupsi," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

21 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.


Bamsoet Jadi Dosen Tetap Program S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti

47 hari lalu

Bamsoet Jadi Dosen Tetap Program S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjadi Dosen Tetap Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Trisakti per Maret 2024.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

52 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud Md Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

56 hari lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya.  Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.
Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud Md Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

Meskipun tak bisa ubah hasil Pemilu, Mahfud MD sebut hak angket bisa digunakan untuk pemakzulan presiden. Menurut ahli hukum Trisati, ini aturannya.


Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

56 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket tidak dapat mengubah hasil Pemilu, tetapi pemakzulan Presiden dapat dilakukan. Begini kata ahli hukum Trisakti


Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Ahli Hukum: Pecat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika Tidak...

58 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Ahli Hukum: Pecat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika Tidak...

Pegawai KPK yang lakukan pungli di rutan KPK diberikan sanksi permintaan maaf. Begini tanggapan ahli hukum pidana Universitas Trisakti.


Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.


Kampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Terakhir UTM dan Universitas Trisakti

11 Februari 2024

Civitas Academica Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membacakan pernyataan sikap perihal perkembangan politik nasiomal, 7 Februari 2024. Aksi tersebut dilakukan di kampus UTM, Bangkalan, Jawa Timur. (Foto Istimewa)
Kampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Terakhir UTM dan Universitas Trisakti

Gerakan tersebut meluas dan diikuti berbagai perwakilan kampus seperti guru besar, dosen dan mahasiswa. Mereka menilai Jokowi telah keluar dari nilai-nilai demokrasi.


Sivitas Akademika Universitas Trisakti Kritik Jokowi Soal Etika dan Lahirnya Tirani, Berikut Sejarah Universitas Reformasi

11 Februari 2024

Mahasiswa Universitas Trisakti bergandengan saat aksi Trisakti Bergerak di Tugu Reformasi, Jakarta, Jumat 9 Februari 2024. Sivitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, dan alumni menggelar Trisakti Bergerak untuk menyatakan Maklumat Trisakti melawan tirani itu menolak berbagai pelanggaran etika dan selamatkan demokrasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sivitas Akademika Universitas Trisakti Kritik Jokowi Soal Etika dan Lahirnya Tirani, Berikut Sejarah Universitas Reformasi

Guru besar dan sivitas akademika Universitas Trisakti turun ke jalan kritisi Jokowi. Berikut sejarah universitas yang identik dengan gerakan reformasi


Ketua BEM Universitas Trisakti Akui Diintimidasi Saat Persiapkan Maklumat Kritik Jokowi

9 Februari 2024

Forum Lintas Generasi Mahasiswa, Alumni, Dosen, dan Guru Besar Universitas Trisakti membacakan maklumat berjudul Selamatkan Demokrasi Melawan Tirani Baru dalam rangka mengkritik Presiden Joko Widodo di Tugu 12 Mei Trisakti di Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 9 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketua BEM Universitas Trisakti Akui Diintimidasi Saat Persiapkan Maklumat Kritik Jokowi

Ketua BEM Universitas Trisakti, Vladima Insan Mardika, mengaku mendapatkan intimidasi saat mempersiapkan pembacaan maklumat berjudul Selamatkan Demokrasi Melawan Tirani Baru oleh sivitas akademik Universitas Trisakti.