TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3) pada sidang Paripurna DPR RI.
“Izinkanlah kami mewakili pemerintah dalam sidang paripurna yang terhormat ini, menyatakan dengan ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” tutur Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Ia berpendapat revisi dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif, pola kepemimpinan yang disusun dan dibentuk tetap mengacu kepada prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi. Menurutnya hal ini dapat mengefektifkan proses musyawarah menjadi lebih efektif.
RUU MD3 telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja (Panja). Pada rapat paripurna hari ini, RUU MD3 disahkan. “Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 utk diambil kepitusan di sidang terhormat ini?” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Setuju,” ujar anggota rapat.
Berdasarkan draft revisi UU MD3, ada sejumlah poin penting yang direvisi. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang yang terdiri satu ketua dan sembilan orang wakil ketua.
Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR. Ketiga, tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Keempat, dari sepuluh orang calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna. Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.
FIKRI ARIGI