Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alexander Marwata Bakal Tertibkan Wadah Pegawai KPK

image-gnews
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Nurul Ghufron (kedua kiri), Nawawi Pomolango (tengah), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Lili Pintauli saat mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatuhan yang dilakukan Komisi III DPR serta mengesahkan lima pimpinan KPK terpilih masa jabatan 2019-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Nurul Ghufron (kedua kiri), Nawawi Pomolango (tengah), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Lili Pintauli saat mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatuhan yang dilakukan Komisi III DPR serta mengesahkan lima pimpinan KPK terpilih masa jabatan 2019-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan menertibkan Wadah Pegawai KPK di periode 2019-2023 nanti. Alex mengatakan ingin mengembalikan Wadah Pegawai ke fungsi semula.

"Dikembalikan ke fungsi semula, pembentukan wadah pegawai itu asal muasalnya seperti apa, dulu tujuannya untuk apa, itu saja. Kami (akan) kembalikan ke fungsinya," kata Alex seusai ditetapkan sebagai pimpinan KPK 2019-2023 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 16 September 2019.

Alex mengatakan, keberadaan wadah pegawai memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Menurut dia, wadah pegawai dibentuk dalam rangka menjembatani komunikasi pegawai dan komisioner.

"Tidak untuk yang lain. Nanti akan kami lihat juga, akan kami tempatkan pada posisi yang seharusnya," kata Alex.

Namun, Alex tak menjawab lugas saat ditanya pendapat soal posisi WP KPK saat ini. "Ya kalau menurut masyarakat,bukan saya saja, bisa dilihat sendiri sekarang ini seperti apa, silakan menilai sendiri," kata dia.

Alexander Marwata merupakan calon inkumben yang dinyatakan lolos dalam seleksi 10 besar calon pimpinan KPK. Namanya berhasil terpilih sebagai pimpinan KPK periode berikutnya oleh Komisi III DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Wadah Pegawai KPK selama ini lantang bersuara menolak calon pimpinan KPK yang dianggap bermasalah. Mereka juga menolak pelemahan KPK lewat revisi UU KPK.

Wadah Pegawai KPK juga mendesak penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Bersama koalisi masyarakat sipil, wadah pegawai KPK terus menyuarakan gerakan antikorupsi.

Bagi para pendukung revisi UU KPK gerakan WP KPK dinilai politis.

Aksi massa yang menyatakan mendukung revisi UU KPK, misalnya, dalam spanduk-spanduknya menuntut agar WP dibubarkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

7 hari lalu

Logo LPEI
Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.


KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

21 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.


Dumas KPK Akan Telaah Laporan Ketua IPW Tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Dumas KPK Akan Telaah Laporan Ketua IPW Tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK tidak akan melihat pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ini dari sisi politis.


Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.


KPK Sebut Ada Markup Harga dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Markup Harga dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

Alexander Marwata menyebutkan ada persekongkolan soal harga dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, Ini Kata Wakil Ketua KPK

22 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Hasbi Hasan kde Pengadilan Tipikor.


Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

24 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kepada Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Punya Nomor HP Pejabat Kementan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah memberikan klarifikasi ke Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya


Dewas KPK Telah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pimpinan KPK

27 hari lalu

Anggota majelis hakim, Albertina Ho, dalam sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Majelis hakim Dewan Pengawas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Telah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pimpinan KPK

Dewas KPK telah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata


Setelah Pungli Petugas Rutan, Dewas Akan Menyidangkan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK

38 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Pungli Petugas Rutan, Dewas Akan Menyidangkan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK

Dewas KPK akan menggelar sidang terhadap pelanggaran etik dua pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.


KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

57 hari lalu

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.