TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan menertibkan Wadah Pegawai KPK di periode 2019-2023 nanti. Alex mengatakan ingin mengembalikan Wadah Pegawai ke fungsi semula.
"Dikembalikan ke fungsi semula, pembentukan wadah pegawai itu asal muasalnya seperti apa, dulu tujuannya untuk apa, itu saja. Kami (akan) kembalikan ke fungsinya," kata Alex seusai ditetapkan sebagai pimpinan KPK 2019-2023 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 16 September 2019.
Alex mengatakan, keberadaan wadah pegawai memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Menurut dia, wadah pegawai dibentuk dalam rangka menjembatani komunikasi pegawai dan komisioner.
"Tidak untuk yang lain. Nanti akan kami lihat juga, akan kami tempatkan pada posisi yang seharusnya," kata Alex.
Namun, Alex tak menjawab lugas saat ditanya pendapat soal posisi WP KPK saat ini. "Ya kalau menurut masyarakat,bukan saya saja, bisa dilihat sendiri sekarang ini seperti apa, silakan menilai sendiri," kata dia.
Alexander Marwata merupakan calon inkumben yang dinyatakan lolos dalam seleksi 10 besar calon pimpinan KPK. Namanya berhasil terpilih sebagai pimpinan KPK periode berikutnya oleh Komisi III DPR.
Adapun Wadah Pegawai KPK selama ini lantang bersuara menolak calon pimpinan KPK yang dianggap bermasalah. Mereka juga menolak pelemahan KPK lewat revisi UU KPK.
Wadah Pegawai KPK juga mendesak penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Bersama koalisi masyarakat sipil, wadah pegawai KPK terus menyuarakan gerakan antikorupsi.
Bagi para pendukung revisi UU KPK gerakan WP KPK dinilai politis.
Aksi massa yang menyatakan mendukung revisi UU KPK, misalnya, dalam spanduk-spanduknya menuntut agar WP dibubarkan.