TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 soal batas usia perkawinan.
Dalam beleid yang baru disahkan itu, batas minimal usia perkawinan diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi Fraksi PAN, Totok Daryanto, menyerahkan RUU Perkawinan dalam rapat paripurna, Senin 16 September 2019.
“Kami menyerahkan RUU Perkawinan, untuk mendapat persetujuan rapat paripurna DPR RI yang terhormat,” ujarnya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengetok palu setelah mendapat persetujuan anggota DPR. “Selanjutnya apakah revisi UU itu dapat disahkan menjadi UU?” kata Fahri.
“Setuju,” ujar anggota rapat.
Sebelumnya DPR telah sepakat mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja pemerintah dan DPR yang berlangsung, Kamis, 12 September 2019.
"Sudah disepakati perubahannya, dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Sebelumnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Ketentuan ini kemudian diuji materi di Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap diskriminatif.