TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurnanya menetapkan anggota panitia khusus pemindahan ibu kota. Pansus dibentuk untuk merespon surat presiden yang ingin memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
“DPR harus membuat respons terhadap surat Presiden yang melampirkan semacam studi pemindahan ibu kota lalu mekanisme nya apa agar semua fraksi terlibat maka mekanismenya dibentuklah Pansus,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 September 2019.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali mengatakan hal senada. Menurutnya pansus bertugas membahas hasil kajian pemerintah terkait rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Setelah hasil kajian ditetapkan dalam rapat paripurna, pansus akan menggelar rapat untuk menentukan pimpinan.
Di antara pimpinan itu akan ditunjuk ketua pansus. Kajian yang sebelumnya telah dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah diserahkan ke DPR bersama dengan surat presiden soal pemindahan ibu kota.
Jika rampung mengkaji, pansus akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPR. Selanjutnya DPR akan merumuskan sikap tentang rencana pindah ibu kota, kemudian pemerintah akan menerima itu. Berikut susunan anggota Pansus Ibu Kota:
PDIP
Charles Honoris
Ihsan Yunus
Adisatrya Suryo Sulisto
Indah Kurnia
Vanda Sarundajang
Arteria Dahlan
GOLKAR
Zainudin Amali
Dadang Muchtar
Adies Kadir
Muhidin Muhammad Said
Sarmuji
GERINDRA
Rahayu Djojohadikusumo
Bambang Haryo
Nizar Zahri
Supratman Andi Agtas
PAN
Yandri Susanto
A. Bakri
Jon Erizal
PKB
Bertu Merlas
Nihayatul
PKS
Mardani Ali Sera
Sukamta
PPP
Arwani Thomafi
Ahmad Mustaqim
NASDEM
Syarif Abdullah Alkadri
Ahmad M. Ali
HANURA
Inas Nasrullah Zubir
FIKRI ARIGI