Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Minta Jokowi Tidak Mempermainkan Mandat Rakyat

Reporter

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers penolakan RUU KPK dan Pimpinan KPK di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat pada Senin, 16 September 2019. Tempo/Halida Bunga
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers penolakan RUU KPK dan Pimpinan KPK di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat pada Senin, 16 September 2019. Tempo/Halida Bunga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak bermain-main dengan mandat rakyat terkait janji pemberantasan korupsi. "Mandat rakyat yang telah diperoleh, salah satunya melalui kampanye keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," kata Direktur Eksekuif YLBHI Asfinawati melalui siaran persnya, Senin, 16 September 2019.

Asfinawati menilai Jokowi telah membohongi publik lewat pernyataannya yang tak akan kompromi pada pemberantasan korupsi, serta menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Menurut YLBHI Jokowi telah melakukan lima kebohongan.

Pertama, YLBHI melihat presiden melakukan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menunjuk panitia seleksi bermasalah yang memiliki konflik kepentingan. "Juga tidak mengevaluasi kerja pansel setelah terlihat indikasi pansel akan memilih calon pimpinan yang bermasalah, yaitu dengan meloloskan capim-capim yang tidak sesuai kriteria pasal 29 UU 30/2002 dan tidak mendengarkan suara masyarakat yang menjadi mandat UU KPK dan Kepres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Pimpinan KPK," katanya.

Kedua, empat poin yang tidak disetujui presiden mengenai revisi UU KPK juga dinilai YLBHI tak ada artinya. Sebab, hal yang paling penting telah disetujui, yaitu KPK bukan lagi lembaga independen. Revisi UU KPK pun mengatur agar pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

"Artinya, KPK akan menjadi bagian dari pemerintah. Padahal fungsi penyidikan dan penuntutan KPK salah satunya untuk kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11a UU 30/2002," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Asfinawati menilai ketidaksetujuan Jokowi atas KPK yang wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hanya pemanis belaka. Apabila penyelidikan dan penyidikan sudah dilemahkan, maka tidak akan pernah ada penuntutan. Sehingga, menurutnya, penolakan terhadap penuntutan ini sebenarnya tidak berpengaruh apa-apa untuk penguatan fungsi pemberantasan korupsi KPK.

Keempat, ketidaksetujuan terhadap asal penyelidik dan penyidik tidak hanya dari Polri dan Kejaksaan dinilai YLBHI bukan sebuah penguatan, melainkan stagnansi. Jika ingin memperkuat, seharusnya penyelidik dan penyidik independen bisa dari Polri serta Kejaksaan asalkan yang bersangkutan mengundurkan diri dari institusinya.

"Hal ini penting untuk menjaga adanya konflik kepentingan karena yang disidik kemungkinan salah satunya berasal dari Polri dan Kejaksaan. Anggota Polri dan Kejaksaan yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi dapat melakukan reformasi dari dalam. Dengan cara ini maka penegak hukum yang bebas korupsi dan profesional terwujud dengan cepat," katanya.

Kelima, keputusan Jokowi dalam mempertahankan pengelolaan LHKPN pada KPK dengan memperlemah fungsi penyidikan juga dinilai YLBHI bukan suatu penguatan. Posisi ini sama dengan posisi sebagian calon pimpinan KPK bermasalah dan dapat dilihat sebagai rencana mengubah fungsi KPK dari penegakan kepada pencegahan.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

30 menit lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

1 jam lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

10 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

Seorang anggota Komite HAM PBB yakni CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan keterlibatan atau cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

12 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

12 jam lalu

Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

Eks Danjen Kopassus Soenarko mengklaim tak akan menghentikan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu hingga pemerintah melakukan Pemilu ulang.


Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

12 jam lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri PKB Kakak Cak Imin Sowan Jokowi, Upaya Mendekat ke Pemerintahan Selanjutnya?

Halim Iskandar mengatakan kepastian PKB masuk ke pemerintahan selanjutnya tergantung Cak Imin. Jokowi tak menyinggung masalah itu.


President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

15 jam lalu

President Jokowi Support Minster Bahlil Lahadalia to Take Over the Chairman of the Golkar Party

President Jokowi give support Minister Bahlil Lahadalia to seize the position of Chairman of the Golkar Party.


Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

15 jam lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui 14 PSN Baru pada 2024, Ini Daftarnya

Menteri Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah Jokowi akan menambah 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun ini.


Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Airlangga Sebut Munas Golkar Tetap Desember: yang Maju Musim Panen

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) partainya pada tahun ini akan tetap digelar Desember.