TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga negara. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi lebih bijak dalam mengambil tindakan.
"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijak lah dalam kita bernegara," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin 16 September 2019.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan keinginannya memperkuat KPK. Ia juga tak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang.
"Sudah saya sampaikan berkali kali kinerja KPK itu baik," kata Jokowi.
Adapun terkait rencana revisi, Jokowi mengatakan ia juga tak menyepakati seluruh poin yang diajukan oleh DPR.
Karena itu, Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi Undang-Undang KPK.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengembalikan tanggung jawab pengelolaan lembaga antikorupsi itu ke Presiden. Agus mengatakan pengembalian mandat ini dilakukan karena mereka tak mengetahui sama sekali isi draf revisi UU KPK.
Revisi undang-undang itu dianggap upaya pelemahan KPK. Ada lima poin yang dianggap sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Kelimanya adalah soal Dewan Pengawas, pengetatan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan status penyelidik-penyidik KPK.