Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus DPR: RUU KUHP Selesai Dibahas

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Wakil Ketua TKN Asrul Sani bersama tim hukum TKN memberikan keterangan pers di Media Center Cemara, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. TKN menyatakan siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi pada sidang perdana tanggal 14 Juni 2019.  TEMPO/Subekti
Wakil Ketua TKN Asrul Sani bersama tim hukum TKN memberikan keterangan pers di Media Center Cemara, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. TKN menyatakan siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi pada sidang perdana tanggal 14 Juni 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut, dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

"Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," kata anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, ada beberapa pasal sebagai bentuk sebuah politik hukum, fraksi-fraksi di DPR menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RUU KUHP itu agar tidak menjadi pasal karet.

Arsul mencontohkan pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul termasuk yang melibatkan sesama jenis.

"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional, setelah itu nanti diambil dalam keputusan tingkat I di Komisi III DPR dan pleno Komisi III DPR.

Anggota Pansus RKUHP Taufiqulhadi mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP telah berhasil menyelesaikan pembahasannya untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.

"Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Panja untuk menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multi tafsir, sudah menyelesaikan tugasnya semalam.

Dia mengatakan, dengan tuntasnya tugas Panja itu pada Minggu (15/9) malam yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Haharap maka pasal- pasal multi-tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

"Berikutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," katanya.

Taufiqulhadi mengatakan, mengapa disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial.

Selanjutnya, menurut dia, RKUHP yang akan disahkan pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Istilah dekonisasi menunjukkan, pembaruan ini bukan sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc atau pragementif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh Gelar Demo di Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Tolak Pengesahan KUHP

10 Desember 2022

Partai Buruh berdemonstrasi di Patung Kuda menolak RKUHP pada Sabtu, 10 Desember 2022. Muhsin Sabilillah/TEMPO
Partai Buruh Gelar Demo di Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Tolak Pengesahan KUHP

Massa Partai Buruh menggelar demo di kawasan Patung Kuda. UU KUHP hanya akan menempatkan warga negara sebagai penjahat.


DPR Pastikan UU KUHP Telah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat

8 Desember 2022

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam 'Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP' saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menkumham Yasonna Laoly di Ruang Rapat Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Runi/Man
DPR Pastikan UU KUHP Telah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat

Bambang Pacul menyatakan DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat.


Santoso: Harus Pastikan Implementasi RUU KUHP Tidak Rugikan Masyarakat

7 Desember 2022

Anggota Komisi III DPR, Santoso.
Santoso: Harus Pastikan Implementasi RUU KUHP Tidak Rugikan Masyarakat

Semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.


Anggota Komisi III: Patut Bangga UU KUHP Murni Buatan Anak Bangsa

6 Desember 2022

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa
Anggota Komisi III: Patut Bangga UU KUHP Murni Buatan Anak Bangsa

UU KUHP menggantikan produk sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.


Komisi III DPR: Pengesahan UU KUHP agar Terlepas dari Peninggalan Kolonialisme

6 Desember 2022

Ruang rapat komisi III DPR RI
Komisi III DPR: Pengesahan UU KUHP agar Terlepas dari Peninggalan Kolonialisme

KUHP Belanda sudah berlangsung 104 tahun sampai saat ini.


Komisi III DPR Pastikan UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat

6 Desember 2022

Ruang rapat komisi III DPR RI
Komisi III DPR Pastikan UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat

Bambang Pacul menyebut DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat.


Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


Wamenkumham Sebut #SemuaBisaKena Pada Pasal Penghinaan Presiden Logika Sesat

27 Oktober 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkumham Sebut #SemuaBisaKena Pada Pasal Penghinaan Presiden Logika Sesat

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi tagar #SemuaBisaKena pada pasal penghinaan Presiden yang sempat viral di sosial media.


Kunjungan ke Palangka Raya, Wamenkumham Sosialisasikan Perlunya Pembaruan KUHP

26 Oktober 2022

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kunjungan ke Palangka Raya, Wamenkumham Sosialisasikan Perlunya Pembaruan KUHP

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat mendesak.


Wakil Kepala BPIP Ingatkan Peran Masyarakat dalam RUU KUHP

20 September 2022

Wakil Kepala BPIP Ingatkan Peran Masyarakat dalam RUU KUHP

RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat.