TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menduga dukungan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hanyalah barter untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
"Ini sebenarnya bagi-bagi kursi, dan kami melihat sebenarnya perubahan UU MD3 ini hanya dengan UU KPK," kata peneliti PSHK Agil Oktaryal di Jakarta, Ahad, 15 September 2019.
Menurut Agil, pada awalnya 10 fraksi di DPR masih terbelah mengenai revisi UU KPK. Namun, 10 fraksi tersebut kemudian sepakat merevisi UU KPK dengan imbalan kursi pimpinan MPR dibagi rata ke 10 fraksi.
Karena adanya barter ini, Agil mengatakan pengesahan UU MD3 di DPR berlangsung sangat cepat. "Sekitar satu atau dua jam itu mereka sepakat dan semua berdiri tepuk tangan," kata dia.
Agil mengatakan setelah pengesahan UU MD3, maka pembahasan RUU KPK bakal berlangsung sangat cepat. Ia menduga RUU KPK bakal disahkan Selasa ini. Selebihnya ia berpendapat, bahwa barter aturan tersebut merupakan sebuah kejahatan. "Kejahatan legislasinya terjadi di sini," kata dia.