Tempo.co, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat setuju merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
Salah satu poin yang sedang dibahas adalah soal penyadapan harus melalui izin dewan pengawas.
Dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Dalam daftar inventaris masalah (DIM), pemerintah hanya mengusulkan sedikit perubahan.
Yang benar-benar berbeda hanyalah lama waktu penyadapan. Pemerintah mengusulkan jangka waktu penyadapan selama 6 bulan, lebih lama dari usulan DPR selama 3 bulan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap pengaturan penyadapan dalam rancangan beleid itu hanya upaya pelemahan KPK.
Dia berujar kewenangan Dewan Pengawas yang terlalu besar berpretensi untuk mengontrol KPK. "Dengan perubahan itu langkah KPK akan tidak progresif, terutama di bidang penindakan," kata Fickar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyebut revisi akan melemahkan lembagaantikorupsi itu. "Dosis berat pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada penguatan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Kurnia, keberadaan Dewan Pengawas usulan presiden hanya berubah pada sisi mekanisme pemilihan. Sisanya, sama-sama melemahkan KPK. Keberadaan dewan itu membuat birokrasi penyadapan semakin ruwet dan berpotensi menghilangkan momentum menangkap koruptor.
Berikut poin-poin pasal penyadapan usulan DPR dan pemerintah dalam draf revisi UU KPK.
Pasal 12B ayat (1)
-DPR: Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
-Pemerintah: Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 12B ayat (2)
-DPR: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
-Pemerintah: Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10 dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B ayat (3)
-DPR: Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
-Pemerintah: Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan.
Pasal 12B ayat (4)
-DPR: Penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
-Pemerintah: Penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12C ayat (1)
-DPR: Penyadapan dilaporkan kepada pimpinan KPK secara berkala.
-Pemerintah: Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan yang sedang berlangsung kepada pimpinan KPK secara berkala.
Pasal 12C ayat (2)
-DPR: Penyadapan yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari terhitung sejak selesai dilakukan.
-Pemerintah: Penyadapan yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari terhitung sejak selesai dilakukan (perubahan hanya redaksional pengacuan pasal).
Pasal 12D ayat (1)
-DPR: Hasil Penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-Pemerintah: Hasil Penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(perubahan hanya redaksional pengacuan pasal).
Pasal 12D ayat (2)
-DPR: Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
-Pemerintah: tetap.
Pasal 12D ayat (3)
-DPR: Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pemerintah: Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.