TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Mahfud MD mengatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3).
“Mosok orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3,” kata Mahfud di cafe d’Tambir Yogyakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut dia, mesti ada kepastian hukum bagi seorang tersangka.
Menurut Mahfud, SP3 juga perlu apalagi jika seseorang yang berstatus tersangka meninggal. “Jangan sampai SP3 tidak keluar. Saya tidak setuju, mosok orang nasibnya tidak jelas tersangka terus, sampai mati masih tersangka,” kata dia.
Mahfud juga setuju ada Dewan Pengawas di lembaga antikorupsi itu. OTT, kata dia, sebenarnya bagus dan efektif. Tetapi, Mahfud berpendapat akan lebih benar kalau ada dewan pengawas.
“Tetapi siapa dewan pengawas? Jangan buru-buru. Itulah perlunya 60 hari, ada waktu dengan publik, asas keterbukaan, studi ke kampus-kampus, panggil profesi advokat,” kata Mahfud. “Pengawas itu pro justicia atau bukan itu harus jelas. Kita setuju (KPK) diawasi tetapi pro justicia atau bukan.”