TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menganggap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sedang dalam keadaan darurat. "Ini sudah darurat pemberantasan korupsi di Indonesia, ini yang dikehendaki koruptor," kata dia saat dihubungi, Ahad, 15 September 2019. Muaranya adalah rencana revisi UU KPK.
Menurut Novel, narasi yang dibangun DPR bahwa revisi untuk menguatkan KPK adalah tidak benar. Sebaliknya, revisi UU nomor 30 tahun 2002 bakal membunuh lembaganya. "Kalau revisi ini disahkan itu mematikan KPK."
Menurut Novel, poin perubahan dalam revisi UU KPK terbaru sebenarnya sudah berkali-kali diusulkan. Misalnya saja, soal Dewan Pengawas dan penyadapan. Poin perubahan itu juga sudah berkali-kali dibuktikan bakal melemahkan KPK.
Revisi UU KPK saat ini tengah dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. Rencana perubahan ini ditolak kalangan kampus dan masyarakat sipil karena dinilai bakal melemahkan komisi antikorupsi. Sejumlah poin yang dipermasalahkan di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, pembatasan penyadapan hingga pencabutan kewenangan KPK mengangkat penyidikan secara independen.
DPR menyetujui draf revisi UU KPK dalam rapat paripurna 5 September 2019. Meski mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden sebagai tanda menyetujui pembahasan revisi pada 11 September 2019.