TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling banyak menyegel lahan konsesi perusahaan di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan di Kalimantan Tengah karena ditengarai terlibat kebakaran hutan. Selain di wilayah itu, penyegelan juga dilakukan di Provinsi Jambi dan Riau. Total, penyegelan dilakukan di 43 perusahaan.
Di antara perusahaan-perusahaan itu, beberapa perusahaan memiliki modal asing, yakni satu perusahaan dari Singapura dan tiga dari Malaysia. "Perusahaan-perusahaan itu sedang dalam proses penyidikan," kata Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu, 14 September 2019.
KLHK juga menggugat perdata perusahaan-perusahaan . Saat ini sedang berlangsung proses persidangan dalam 17 gugatan perdata. Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap telah memutuskan denda sebesar Rp 3,51 triliun.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami terapkan penegakan hukum multidoor." Tak hanya KLHK yang memiliki otoritas penegakan hukum berdasarkan UU KLHK untuk mengatasi kebakaran hutan.
Adapun ancaman pidana mencapai 12 tahun. KLHK juga menempuh upaya pencabutan izin dan gugatan perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan.
Beberapa wilayah diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan hingga dalam kategori membahayakan kesehatan manusia. Kabut asap kebakaran itu juga telah sampai ke negeri-negeri tetangga. Malaysia yang memprotes keras pemerintah Indonesia karena kabut asap itu.